Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Server Kamboja-China

Ilustrasi judi online. Dok. Polda DIY-Polri.
"Setelah berhasil menjadikan 'website' pemerintah dan akademik tersebut muncul di halaman pertama pada hasil pencarian, selanjutnya mereka menyewakan kepada pemilik judi 'online' jaringan Kamboja," kata Andri.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kinerja sindikat tersebut, termasuk mengkalkulasi omzet sindikat itu dari bisnis gelap judi "online" tersebut.
Terdapat tujuh pelaku yang sudah ditangkap, yakni enam orang operator berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19). Seorang lagi penampung uang hasil kejahatan berinisial MHP (41).
Saat menggerebek pada Kamis (4/7/2025), polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga telepon seluler (ponsel) yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
"Barang bukti dari para tersangka kita sita, seperti enam unit 'central processing unit' (CPU), enam unit monitor, tujuh unit papan ketik, enam buah tetikus (mouse), delapan unit ponsel dan tiga unit sepeda motor," kata AKBP Andri Kurniawan, Rabu (10/7/2025).
Sindikat tersebut menyasar situs yang memiliki proteksi keamanan lemah untuk diretas. Setelahnya, mereka mengubah tampilan 'website' tersebut menjadi konten judi "online".
Menurut Andri Kurniawan, para pelaku mencari 'website' milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan 'defacing' (mengubah tampilan situs) dengan konten yang bermuatan perjudian. ***
Related News

Kasus Tani Hub, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka dan Langsung Ditahan

Berdialog di Istana, Mahasiswa Ungkap Buruknya Komunikasi Pemerintah

Cadangan Beras 3,9 Juta Ton, Titiek Soeharto Minta Salurkan Segera

Nadiem Makarim Perpanjang Deretan Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi

Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Senilai Rp1,3T di Kalteng