Bareskrim Polri, Produsen Pengoplos Beras Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa para pelaku atau produsen telah melanggar sejumlah aturan hukum. Termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim melanjutkan proses penegakan hukum lain terhadap produsen ataupun hasil temuan yang disampaikan oleh ahli dari laboratorium. Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan ahli untuk menjelaskan hasil laboratorium tersebut.
"Dari hasil penyidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," ucapnya.
Kemudian, Bareskrim melakukan penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan di tempat produksi gudang, retail, maupun kantor terkait barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan untuk pencarian dokumen, berlangsung di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta pasar beras induk Cipinang, Jakarta Timur. ***
Related News
Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
Kejar Upah Lebih Murah, Pabrik Nike dan Adidas Relokasi ke Jawa Tengah
Masih Progres, Jangan Bilang KPK Takut Usut Kasus Whoosh
Presiden Tugaskan Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan dan Judol
Setelah Hery jadi Tersangka, KPK Respon Peluang Panggil Eks Menaker





