EmitenNews.com -PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa emiten yang saat ini sudah bertengger di Papan Pemantauan Khusus PT Cipta Selera Murni Tbk. (CSMI) berpotensi Delisting sebagai perusahaan tercatat di Bursa.

 

Emiten restoran dan perdagangan ini terbilang baru di Pasar Modal, mengingat CSMI mencatatkan sahamnya di Bursa pada 9 April 2020.

 

Merujuk pengumuman BEI, yang dikutip Jumat (21/7/2023), . Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00005/BEI.PP1/07-2022, Peng-SPT-00012/BEI.PP2/07-2022, Peng-SPT-00007/BEI.PP3/07-2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek; 

 

Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00008/BEI.PP2/03-2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Cipta Selera Murni Tbk. (CSMI).

 

Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila: a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.