Baru!, OJK Atur Tata Cara Pailitkan Perusahaan Efek, Ini Dasarnya

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi:
- Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri dan Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini, diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga.
Related News

BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Suku Bunganya

Ekonom Trimegah Lihat Masih ada Ruang Pemangkasan BI Rate Lagi

Korban Scam Terus Bertambah, Kerugian Masyarakat Rp4,6 Triliun

Waspadalah! OJK Deteksi Kasus Penipuan Digital Terus Meningkat

OJK Nilai Iklim Berusaha di Indonesia Masih Hadapi Hambatan Struktural

OJK: Pelaku Jasa Keuangan Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp1T