Baru!, OJK Atur Tata Cara Pailitkan Perusahaan Efek, Ini Dasarnya

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi:
- Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri dan Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini, diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga.
Related News

Menkeu Minta BEI Kendalikan Aksi Goreng Saham

Dua Saham Lepas FCA, Satu Nyaris ARA

Rencana Perpanjangan Jam Perdagangan Saham di BEI, Masih Perlu Kajian

Tiga Saham Keluar FCA, Satunya Emiten Grup Lippo Lanjut ARA

Cadangan Devisa Turun USD2 Miliar, Terendah Sejak Setahun Terakhir

BEI Akhirnya Kunci Tujuh Saham Meroket, Satu Drop Beruntun