Bayar Lunas Seluruh Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Dua Putra Makmur (DPUM)
EmitenNews.com - Dua Putra Utama Makmur (DPUM) akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari pembekuan. Maklum, perseroan kurang lebih 2 tahun menjalani belenggu dari operator pasar modal Indonesia.
Ya, perseroan menjalani suspensi sejak 16 Juli 2021 silam. Lalu, pemasungan saham resmi dicabut pada Jumat, 14 Juli 2023. ”Suspensi dibuka berlaku untuk pasar reguler dan pasar tunai,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3.
Alasan pencabutan suspensi saham perseroan karena telah memenuhi sejumlah kewajiban. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak cukup punya dasar untuk tetap memasung efek perseroan.
Pembukaan suspensi efek perseroan tidak berdampak pada gerak saham di lantai bursa. Buktinya, saham perseroan tidak ada jejak transaksi sama sekali. Sepertinya, investor belum ada ketertarikan untuk menjala saham perseroan. (*)
Related News
Divestasi 1,8 Miliar Saham SKLT, Alamiah Sari Raup Rp307 Miliar
Penjualan Melorot, Rugi MEDS Kuartal III 2024 Susut 21 Persen
Naik 44 Persen, HATM Kuartal III 2024 Serok Pendapatan Rp562,99 Miliar
Laba dan Penjualan Drop, Simak Performa PGUN Kuartal III 2024
Surplus 10 Persen, Laba MLBI Kuartal III 2024 Sentuh Rp762,74 Miliar
Anjlok 28 Persen, Laba UNVR Kuartal III 2024 Sisa Rp3 Triliun