Bayar Lunas Seluruh Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Dua Putra Makmur (DPUM)

EmitenNews.com - Dua Putra Utama Makmur (DPUM) akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari pembekuan. Maklum, perseroan kurang lebih 2 tahun menjalani belenggu dari operator pasar modal Indonesia.
Ya, perseroan menjalani suspensi sejak 16 Juli 2021 silam. Lalu, pemasungan saham resmi dicabut pada Jumat, 14 Juli 2023. ”Suspensi dibuka berlaku untuk pasar reguler dan pasar tunai,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3.
Alasan pencabutan suspensi saham perseroan karena telah memenuhi sejumlah kewajiban. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak cukup punya dasar untuk tetap memasung efek perseroan.
Pembukaan suspensi efek perseroan tidak berdampak pada gerak saham di lantai bursa. Buktinya, saham perseroan tidak ada jejak transaksi sama sekali. Sepertinya, investor belum ada ketertarikan untuk menjala saham perseroan. (*)
Related News

Madhani Buang 666,66 Juta Lembar, Ini Kata Manajemen DEWA

Catat! Ini Jadwal Dividen ASDM Rp50 per Lembar

Lanjut! Babah Alun Lego 196 Juta Saham Mitra Resources (MIRA)

Go Private, Laba Emiten Tommy Soeharto Kuartal I-2025 Naik 37 Persen

PNBN Salurkan Dividen Rp1,01 Triliun, Cek Jadwalnya

Drop 194 Persen, MBMA Kuartal I-2025 Boncos USD3,45 Juta