Bayar Lunas Seluruh Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Dua Putra Makmur (DPUM)

EmitenNews.com - Dua Putra Utama Makmur (DPUM) akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari pembekuan. Maklum, perseroan kurang lebih 2 tahun menjalani belenggu dari operator pasar modal Indonesia.
Ya, perseroan menjalani suspensi sejak 16 Juli 2021 silam. Lalu, pemasungan saham resmi dicabut pada Jumat, 14 Juli 2023. ”Suspensi dibuka berlaku untuk pasar reguler dan pasar tunai,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3.
Alasan pencabutan suspensi saham perseroan karena telah memenuhi sejumlah kewajiban. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak cukup punya dasar untuk tetap memasung efek perseroan.
Pembukaan suspensi efek perseroan tidak berdampak pada gerak saham di lantai bursa. Buktinya, saham perseroan tidak ada jejak transaksi sama sekali. Sepertinya, investor belum ada ketertarikan untuk menjala saham perseroan. (*)
Related News

Resmi! Investor Restui Bank BTPN (BTPN) Right Issue 3,09 Miliar Lembar

Inovatif dan Gencar Dalam Literasi Keuangan, BRI Peroleh Penghargaan Bergengsi Dari LPS

Divestasi, Multipolar (MLPT) Lepas 31 Juta Saham First Media (KBLV) Rp1.540 per Lembar

Optimistis Raup Laba, Bakrie & Brothers (BNBR) Fokus Genjot Sektor Ini

Maksimalkan Panas Bumi, Pertamina Energy (PGEO) Gandeng Chevron Bentuk Joint Venture

Komentar