Bayar Lunas Seluruh Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Dua Putra Makmur (DPUM)
:
0
EmitenNews.com - Dua Putra Utama Makmur (DPUM) akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari pembekuan. Maklum, perseroan kurang lebih 2 tahun menjalani belenggu dari operator pasar modal Indonesia.
Ya, perseroan menjalani suspensi sejak 16 Juli 2021 silam. Lalu, pemasungan saham resmi dicabut pada Jumat, 14 Juli 2023. ”Suspensi dibuka berlaku untuk pasar reguler dan pasar tunai,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3.
Alasan pencabutan suspensi saham perseroan karena telah memenuhi sejumlah kewajiban. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak cukup punya dasar untuk tetap memasung efek perseroan.
Pembukaan suspensi efek perseroan tidak berdampak pada gerak saham di lantai bursa. Buktinya, saham perseroan tidak ada jejak transaksi sama sekali. Sepertinya, investor belum ada ketertarikan untuk menjala saham perseroan. (*)
Related News
ADCP Hadapi PKPU, Rugi Bengkak 159.978 Persen
Saham Bangkit, Laba Emiten Lo Kheng Hong (BMTR) Drop 41,57 Persen
Jadi Sorotan BEI, Saham FUTR Meroket, dan Dirut Serok Harga Bawah
INDY Kebut Tambang Emas, DBS Guyur Fasilitas USD155 Juta
Adu Gacor Kinerja Emiten BUMN Energi: TINS, PGEO, ELSA, PTBA, PGAS
Ekspansi Bisnis Logistik, Grahaprima (GTRA) Raih Kredit BCA Rp130,5M





