Bea Keluar Batu Bara Masih Dalam Perhitungan ESDM dan Kemenkeu
Ilustrasi tarif bea keluar komoditas batu bara masih dalam perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Besaran tarif bea keluar komoditas batu bara masih dalam perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan. Meski begitu, bisa dipastikan, skemanya nantinya akan bersifat progresif dan hanya dikenakan apabila harga emas hitam tersebut berada pada level yang cukup ekonomis.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/1/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya lagi menghitung, ada range yang dipertimbangkan.
"Dikenakan tarif apabila harga batu baranya itu ekonomis. Dalam arti kata bahwa ada range katakanlah USD100 sampai USD150, itu contoh. Itu dikenakan berapa. Di atas USD150, berapa," kata Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).
Menteri Bahlil juga menjanjikan, kebijakan bea keluar batu bara akan dirancang secara adil. Menurut dia, negara wajib menarik penerimaan ketika pengusaha memperoleh keuntungan, namun negara juga tidak boleh membebani industri batu bara saat kondisi harga belum ekonomis.
"Kalau pengusahanya untung, wajib kita pajakin, fair. Nggak boleh pengusaha untung enggak bayar pajak. Tapi negara juga harus fair. Kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi kita kenakan pajak, itu juga enggak fair," katanya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menilai kebijakan tersebut bisa memberikan manfaat bagi kas negara, namun di sisi lain juga membawa konsekuensi bagi kelangsungan industri.
Gita Mahyarani memahami kebijakan ini sebagai strategi pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan anggaran yang besar. Meski demikian, pemerintah juga perlu melihat kondisi riil yang sedang dihadapi oleh para pelaku usaha tambang.
Kepada pers, akhir tahun lalu, Gita mengungkapkan pada prinsipnya, setiap kebijakan fiskal tentu memiliki potensi manfaat sekaligus konsekuensi. Rencana penerapan bea keluar batu bara pada Januari 2026 dapat dipahami sebagai salah satu upaya menjaga penerimaan negara. Terutama di tengah kebutuhan fiskal yang cukup besar.
Sepanjang 2025, industri batu bara dilaporkan di tengah menghadapi tekanan cukup berat. Pelaku usaha saat ini dihadapkan dengan tren harga yang cenderung menurun.
Fluktuasi permintaan pasar global yang tidak menentu, hingga membengkaknya biaya operasional akibat beban kepatuhan terhadap berbagai regulasi baru. Kondisi ini mendorong perusahaan melakukan berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian agar tetap menjaga kelangsungan usaha.
APBI menekankan bahwa aspek teknis dari kebijakan tersebut menjadi sangat krusial untuk diperhatikan. Para pengusaha berharap aturan main yang diterapkan nantinya tidak memukul rata dan membebani perusahaan-perusahaan yang margin keuangannya sudah tipis akibat tekanan pasar.
"Implementasi bea keluar tentu memiliki potensi tantangan, khususnya terhadap margin usaha, daya saing ekspor, serta keberlanjutan operasi, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya yang relatif ketat," tambah Gita Mahyarani. ***
Related News
Petugas Bea Cukai Layani Ekspor 3 Ribu Gram Emas di Bandara Jakarta
Survei LPEM UI, Harga Lebih Terjangkau Mobil Bekas Jadi Pilihan
Reli Emas 2025 Fantastis, Begini Prospeknya Tahun Ini
Pemerintah Pangkas Produksi Batu Bara, APBI Ingatkan Soal Tenaga Kerja
Bos Danantara Pastikan Ada Tambahan Saham Warga Asli Papua di Freeport
Sekuritas Valas BI Hadir Kembali, Kali Ini Bernilai Rp1,61 Triliun





