EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melengkapi panduan teknis terkait robot trading atau perdagangan dengan permintaan jual dan beli secara otomatis menggunakan algoritma perdagangan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Bursa Efek Indonesia(BEI) Laksono Widodo, menjelaskan bursa sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung danatau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa.
“Peraturan itu akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan hal tersebut (Automated Ordering,” kata dia kepada media, Senin (11/10/2021).
Ia menerangkan, panduan teknis yang dimaksud terdiri dari mekanisme penyampaian permintaan jual atau beli, ketentuan bahwa permintaan jual atau beli tersebut tidak boleh memanipulasi pasar.
Pada sisi lain, anggota bursa yang menfasilitasi Robot Trading akan diwajinkan melaksanakan risk manajemen termasuk tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap permintaan jual atau beli yang bersifat otomatis. Kemudian, anggota bursa wajib memiliki penanggungjawab atas pemantauan tadi.
Saat ini, kata dia, anggota bursa wajib menyampaikan rencana pola penyampaian permintaan jual atau beli secara elektronik yang akan digunakan kepada bursa dan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan Bursa.
Setelah itu, bursa mengevaluasi pola penyampaian permintaan jual atau beli pada fitur automated ordering tersebut untuk memitigasi guna menghindari manipulasi terhadap pasar.
Related News

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan