EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melengkapi panduan teknis terkait robot trading atau perdagangan dengan permintaan jual dan beli secara otomatis menggunakan algoritma perdagangan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Bursa Efek Indonesia(BEI) Laksono Widodo, menjelaskan bursa sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung danatau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa.
“Peraturan itu akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan hal tersebut (Automated Ordering,” kata dia kepada media, Senin (11/10/2021).
Ia menerangkan, panduan teknis yang dimaksud terdiri dari mekanisme penyampaian permintaan jual atau beli, ketentuan bahwa permintaan jual atau beli tersebut tidak boleh memanipulasi pasar.
Pada sisi lain, anggota bursa yang menfasilitasi Robot Trading akan diwajinkan melaksanakan risk manajemen termasuk tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap permintaan jual atau beli yang bersifat otomatis. Kemudian, anggota bursa wajib memiliki penanggungjawab atas pemantauan tadi.
Saat ini, kata dia, anggota bursa wajib menyampaikan rencana pola penyampaian permintaan jual atau beli secara elektronik yang akan digunakan kepada bursa dan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan Bursa.
Setelah itu, bursa mengevaluasi pola penyampaian permintaan jual atau beli pada fitur automated ordering tersebut untuk memitigasi guna menghindari manipulasi terhadap pasar.
Related News

Kabar Baik, 3 Bank Syariah Setara BSI Spin Off dan Merger Tahun Ini

Perjelas Distribusi, Diterapkan Skema Titik Serah Pupuk Subsidi

BEI Sebut 4 Calon Emiten Siap IPO, Satu Cabut dari Antrean!

BEI Ungkap Buka Kode Domisili Investor

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak