EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melengkapi panduan teknis terkait robot trading atau perdagangan dengan permintaan jual dan beli secara otomatis menggunakan algoritma perdagangan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Bursa Efek Indonesia(BEI) Laksono Widodo, menjelaskan bursa sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung danatau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa.
“Peraturan itu akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan hal tersebut (Automated Ordering,” kata dia kepada media, Senin (11/10/2021).
Ia menerangkan, panduan teknis yang dimaksud terdiri dari mekanisme penyampaian permintaan jual atau beli, ketentuan bahwa permintaan jual atau beli tersebut tidak boleh memanipulasi pasar.
Pada sisi lain, anggota bursa yang menfasilitasi Robot Trading akan diwajinkan melaksanakan risk manajemen termasuk tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap permintaan jual atau beli yang bersifat otomatis. Kemudian, anggota bursa wajib memiliki penanggungjawab atas pemantauan tadi.
Related News
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya
Pacu Reformasi, OJK Pede Indonesia Naik Kelas ke Developed Market





