EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan suspensi perdagangan saham PT Singaraja Putra Tbk. (SINI) dan PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN) setelah keduanya mencatat lonjakan harga yang dinilai tidak wajar.

Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Peraturan dan Operasional Perdagangan BEI, menyampaikan bahwa suspensi dua emiten tersebut mulai berlaku efektif pada Jumat (21/11). 

Adapun, suspensi diberlakukan dalam rangka menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Sepanjang tahun ini, saham TRIN tercatat telah tiga kali mendapat layangan surat suspensi bursa yakni, tertanggal pada (8/10), (10/10), dan (20/11).

Sedangkan, saham SINI baru terkena sekali suspensi bursa yakni, pada (20/11).

Sebelum disuspensi, pada penutupan perdagangan Kamis (20/11) tercatat saham SINI melompat ke level tertinggi harian di Rp8.800, naik 9,66% atau 775 poin serta menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA). Saham TRIN juga terpantau menguat tajam 18,33% atau naik 110 poin ke posisi Rp710.

Secara historis, SINI telah mencatat rangkaian reli signifikan. Dalam sepekan terakhir, saham ini menguat 31,34% dari Rp6.700. Dalam sebulan, kenaikannya mencapai 76,71% dari Rp4.980 per 20 Oktober 2025.

Pada triwulan terakhir, SINI melanjutkan kenaikan hingga 141,76% dari Rp3.640 per 20 Agustus 2025, dan sepanjang tahun berjalan telah naik 76% dari posisi awal Januari di Rp5.000.

Kenaikan ekstrem juga terlihat pada TRIN. Dalam sepekan, saham ini menguat 37,86% dari Rp515. Dalam sebulan, lonjakannya mencapai 181,75% dari Rp252 per 20 Oktober 2025.

Pada triwulan terakhir, TRIN meroket 582,69% dari Rp104 per 20 Agustus 2025, sementara secara year-to-date telah reli naik setinggi 533,93% dibanding posisi awal Januari di Rp112 per saham.

BEI menegaskan bahwa suspensi akan dibuka kembali menyusul setelah pengumuman bursa selanjutnya.