BEI Beri Sinyal 4 Pengendali Emiten Potensi Delisting Siap Buyback
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) baru menemukan 4 Pemegang Saham Pengendali (PSP) emiten yang tengah bersiap melakukan pembelian kembali atau buy back saham publik dari sejumlah emiten berpotensi delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyatakan, telah memetakan emiten-emiten yang telah dapat didepak paksa dari papan pencatatan bursa karena telah mengalami suspensi lebih dari 24 bulan.
“Paling tidak ada 4 PSP yang dalam waktu dekat sedang dalam proses (Red - buy back),” kata dia kepada media, usai pencatatan Pencatatan Perdana Waran Terstruktur Seri Perdana PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (YU), Senin (5/2/2024).
Ditambahkan, pada awalnya BEI meminta manajemen perusahaan emiten yang telah mengalami suspensi lebih dari 24 bulan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buy back saham publik.
Bila tidak ada tanggapan dari manajemen, BEI akan mengejar PSP untuk meminta kesiapan melakukan buy back, jelas Nyoman.
“Kami melakukan secara maksimal (Red-Mencari PSP), sebab emiten yang dalam kondisi tertentu tidak semudah bertemu manajemen atau PSP emiten yang dalam kondisi baik,” jelas dia.
Berdasarkan data BEI, terdapat saham emiten telah disuspen lebih dari 24 bulan, seperti: SUGI, TRIO, MYRX, COWL, DEFI, NIPS, PLAS, POOL, ARMY, ENVY, HDTX, POSA, SRIL, TRIL, LCGP, JKSW, TDPM, OCAP (dalam proses buy back), UNIT, DUCK, NUSA, KRAH, KPAL, FORZ, MAMI, PURE, SIMA, SKYB, RIMO, HOME, IIKP, TRAM, SMRU, dan LAPD.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila telah mengalami suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Related News
Suku Bunga Kredit Sudah Turun Kisaran 8 Persen, Ini Harapan OJK
Kinerja Solid, Sucor AM Rajai Ajang Best Mutual Fund Awards 2026
Tiga Saham Kompak Terkapar Usai Lepas Suspensi!
Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
Sudah 11 Kali Mentok ARA, Satu Dari Tiga Saham Ini Disetop BEI
Pekerjakan TKA Tak Sesuai Ketentuan, 12 Perusahan Didenda Rp4,4 Miliar





