Bursa Calon Direksi BEI, Kok Masih ada Nama Oki Ramadhana dan Laksono
:
0
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Dok. Stockbit Snips.
EmitenNews.com - Masih ada Oki Ramadhana, dan Laksono Widodo dalam bursa pencalonan direksi Bursa Efek Indonesia. Keduanya, Oki, dan Laksono masih terdaftar dalam empat paket calon Direksi BEI, meskipun sudah resmi dilantik menjadi direksi Indonesia Investment Authority (INA) pada Selasa (19/5/2026). RUPS BEI yang akan menetapkan susunan direksi baru dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (26/5/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan seluruh paket calon direksi tersebut masih sah. Mereka terdiri atas 28 calon, yang terbagi masing-masing tujuh orang dalam empat paket, tetap memenuhi syarat untuk melanjutkan proses seleksi hingga tahap akhir.
Seperti diketahui, Oki Ramadhana, eks Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas sekaligus Komisaris Utama BEI, serta Laksono Widodo, eks Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas, baru saja dilantik menjadi direksi Indonesia Investment Authority (INA) pada Selasa (19/5/2026).
Oki menjadi Ketua Dewan Direktur sekaligus Chief Executive Officer (CEO) INA, sedangkan Laksono sebagai anggota Dewan Direktur dan Chief Investment Officer (CIO).
"Empat paketnya tetap. Empat paket ini secara ketentuan, tetap valid. Artinya eligible dan layak untuk melanjutkan keseluruhan proses pemilihan sampai tahap akhir," ujar Hasan kepada pers, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Hasan menegaskan status Oki dan Laksono yang kini menjabat di INA tidak otomatis menggugurkan pencalonan mereka di BEI. Sepanjang nama yang bersangkutan masih tercantum dalam paket pencalonan dan tetap mengikuti proses seleksi, maka keduanya masih dianggap memenuhi syarat.
Satu hal, masing-masing calon tetap memiliki hak mengundurkan diri sewaktu-waktu apabila memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi, atau tetap melanjutkan proses sampai akhir.
Yang jelas, ada aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi BEI sebagaimana diatur dalam POJK. Larangan tersebut baru efektif berlaku ketika calon resmi ditetapkan sebagai direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.
Selain itu, Hasan menegaskan proses pemilihan direksi dilakukan secara individual, bukan berdasarkan paket pencalonan. "Pengajuannya memang paket. Tapi pemilihannya dilakukan per posisi dan per calon."
OJK juga memiliki fleksibilitas untuk menempatkan kandidat pada posisi lain apabila dalam proses fit and proper test dinilai lebih sesuai untuk jabatan berbeda. Jika ada satu kandidat dalam paket yang mundur, maka paket tersebut tidak otomatis gugur.
Related News
Menyambut 3 Hari Libur Bursa, Jumat Tetap Masuk Meski Kejepit!
BEI Janji Kawal Emiten Potensial Masuk MSCI–FTSE Lagi
Ikuti Bursa Asia, IHSG Menguat di Tengah Ada Harapan Damai AS-Iran
BEI Buka Akses Artis dan Influencer Jadi Investor hingga Gelar IPO
Kemkomdigi Blokir Polymarket, Judi Online Berkedok Prediction Market
Volume LCT Capai USD22,61 Miliar, Terbesar dengan China 89 Persen





