EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris).

 

BEI dalam pengumuman resmi Kamis (31/8) menyampaikan bahwa batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris). efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023.

 

Adapun batasan harga tersebut sebagai berikut:

 

Rentang Harga Rp50 sampai dengan Rp200 berubah menjadi 35 persen dari sebelumnya 15 persen.

 

Rentang harga Rp200 sampai dengan Rp5.000 berubah menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen.

 

Sedangkan rentang harga Rp5.000,00 berubah menjadi  20 persen dari sebelumnya 15 persen.

 

Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah, tulis pengumuman bursa.