BEI Berlakukan Auto Rejection Simetris Baru Pada 4 September 2023, Ini Besarannya
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris).
BEI dalam pengumuman resmi Kamis (31/8) menyampaikan bahwa batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris). efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023.
Adapun batasan harga tersebut sebagai berikut:
Rentang Harga Rp50 sampai dengan Rp200 berubah menjadi 35 persen dari sebelumnya 15 persen.
Rentang harga Rp200 sampai dengan Rp5.000 berubah menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen.
Sedangkan rentang harga Rp5.000,00 berubah menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen.
Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah, tulis pengumuman bursa.
Related News
Bikin Rute Tertata, AP II Dukung Perampingan Bandara Internasional
PR Jambi, BI Sarankan Pemprov Cari Sumber Pertumbuhan Baru
Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
BI Perkuat Insentif Makroprudensial Longgar Untuk Pacu Kredit
EMTK-PTMP Tereliminasi, ISAT dan AMMN Ramaikan LQ45
Perkuat Stabilitas Nilai Tukar, BI Naikkan BI-Rate jadi 6,25 Persen