EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris).

 

BEI dalam pengumuman resmi Kamis (31/8) menyampaikan bahwa batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris). efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023.

 

Adapun batasan harga tersebut sebagai berikut:

 

Rentang Harga Rp50 sampai dengan Rp200 berubah menjadi 35 persen dari sebelumnya 15 persen.

 

Rentang harga Rp200 sampai dengan Rp5.000 berubah menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen.