EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status Efek Dalam Pemantauan Khusus atau Full-Call Auction (FCA) terhadap 28 emiten. Pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi terbaru atas pemenuhan kriteria Pemantauan Khusus kategori 1, dan 7.

Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/11/2025) menyampaikan bahwa pencabutan status Pemantauan Khusus efektif pada Jumat, 28 November 2025.

Teuku menjelaskan lebih lanjut bahwa seluruh emiten yang keluar dari papan FCA tersebut akan kembali ke papan pencatatan masing-masing yakni, emiten PADI, HDIT, dan ESTI kembali bertengger di Papan Utama serta sisanya kembali masuk ke papan pengembangan di Bursa.

Beberapa emiten yang Keluar dari Pemantauan Khusus – Kategori 1 (Harga < Rp51 & likuiditas rendah) di antaranya saham ASHA, ATAP, COAL, ESIP, ESTI, HDIT, IATA, SDMU, STAR, TRUE, YELO, CTTH, IRSX, LAPD, MGNA, PADA, PSKT, dan PADI. Adapun, dengan hal ini 18 saham telah dievaluasi dan sudah tidak termasuk dari kategori yang dimaksud yakni, harga di bawah Rp51 dan likuiditas yang rendah.

Sementara emiten yang keluar dan terbebas Kategori 7 (Likuiditas rendah disertai nilai & volume transaksi minim) yakni, ialah saham BCIC, DEFI, ROCK, RONY, dan YPAS.

Sebagai catatan, satu saham juga terpantau keluar dari Kategori 10 (Suspensi perdagangan lebih dari satu hari) yakni, saham PT City Retail Development Tbk. (NIRO). NIRO sebelumnya, lepas dari suspensi keduanya dan menjalani tujuh hari lamanya di papan FCA hingga berakhir tepat pada hari ini Jumat, 28 November 2025.