BEI Cabut Suspensi Saham LCKM dan MGLV, Ini Sebabnya
:
0
Ilustrasi: Gedung BEI.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00004/BEI.PLP/02-2025 perihal Pencabutan Suspensi Efek PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV). Pasalnya telah memenuhi Kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025.
“Sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02- 2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025, dan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek,.
Sehubungan hal itu, maka Bursa mencabut Suspensi Efek atas PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada hari Senin, 17 Februari 2025,” sebut Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2).
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Related News
BKDP Anggota Baru, ini 54 Daftar Saham Berstatus HSC
Tambah Porsi, Putrasakti Mandiri Kini Kuasai 36 Persen Saham KDTN
Pollux Properties (POLL) Raih Pendapatan Rp38,76 Miliar, Ada Penurunan
Investasi Langsung, Direktur Tempo Scan Pacific (TSPC) Tambah Saham
Laba Indika Energy (INDY) Semester I Melonjak, Saham Ditutup Menguat
Kabar Baik dari MARK, Siap Bayar Dividen Rp20 per Saham 4 September





