BEI dan KSEI Putuskan Hapus Biaya Transaksi ETF, Ini Alasannya
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memutuskan untuk tidak lagi menarik biaya transaksi atas setiap transaksi reksa dana bursa atau Exchange Trade Fund (ETF) di pasar reguler dan tunai mulai 1 Juli 2024.
Dalam surat keputusan bersama yang diterbitkan Selasa (2/7) disebutkan bahwa kebijakan itu untuk meningkatkan likuiditas perdagangan ETF yang selama ini sepi.
Dijelaskan, BEI dan KSEI membebaskan pungutan biaya transaksi ETF yang dilakukan Anggota Bursa Efek pemegang rekening KSEI.
Selain itu, Dealer Partisipan juga dibebankan dari pungutan biaya transaksi ETF dengan underlying berupa saham dalam rangka memenuhi kewajibannya untuk memasukkan penawaran jual atau permintaan beli secara berkala atas Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa.
Seperti diketahui, BEI dan KSEI sebelumnya mengenakan pungutan biaya transaksi bursa sebesar 0,018 persen dan Biaya jasa penyelesaian Transaksi Bursa di KSEI sebesar 0,003 persen.
Namun BEI dan KSEI akan melakukan evaluasi kebijakan ini dalam 6 bulan kedepan.
Related News
Bos BEI Pede IHSG Bisa Tembus Level 9.000 di Akhir Tahun!
Tiga Indeks Baru Resmi Meluncur dari Kolaborasi BEI–S&P
Saham Meroket 580 Persen Dilepas! Langsung Nyungsep ARB
Dua Saham Keluar dari FCA, Satu Ngacir ARA Satunya Loyo
Dua Saham Meroket Usai Suspensi, Langsung Rontok!
BEI Sebut Masih Ada 3 IPO Lighthouse Siap Melantai Tahun Ini





