EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 86 emiten yang belum  menyampaikan laporan keuangan tahun 2024 telah audit hingga 30 April 2025.

Hal itu menjalankan Ketentuan II.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta. Denda dan peringatan ini dikenakan bila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan,emiten belum juga  memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.

Adapun 86 emiten tersebut diantara terdapat dua perusahaan BUMN yakni Krakatau Steel (KRAS), Kimia Farma (KAEF) dan Phapros (PEHA). KRAS tercatat menyampaikan laporan keuangan tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2025. Sedangkan KAEF belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2024 telah audit.

Selain dua emiten BUMN tersebut terdapat emiten milik pengusaha nasional ternama seperti HITS ( Humpuss Intermoda Transportasi) milik Hutomo Mandala Putra.

Beberapa emiten grup Bakrie pun termasuk lalai menyampaikan kewajiban sebagai perusahaan publik seperti UNSP (Bakrie Sumatra Plantation), VIVA( Visi Media Asia), MDIA( Intermedia Capital), dan BTEL ( Bakrie Telecom).

Emiten lainnnya, AGII, AKKU, ALTO, ARMY, ASLI, BATA, BEBS, BIKA, BIPI, BOSS, BULL, CBMF, COWL, CPRI, DADA, DEAL, DUCK, ETWA, FORZ, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, ICON, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, KJEN, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MKNT, MTRA, MTFN, MYRX, NIPS, NUSA, OASA, PBRX, PGLI, PLAS, PMMP, POLL, PRAS, PTDU, PURE, RAFI, RICY, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SQMI, SRIL, SUGI, SWAT, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TGUK, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, UNIT, URBN, WMPP, dan ZBRA.

BEI juga melayangkan surat peringatan tertulis II kepada 3 emiten papan akselerasi yakni AMMS, MGLV dan SOUL karena belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2024 telah audit sampai dengan 30 April 2025.