EmitenNews.com - Saham emiten milik Tommy Soeharto PT Humpuss Maritim Indonesia Tbk (HUMI) resmi diberhentikan sementara perdagangannya atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (12/2).
BEI dalam pengumuman resmi menyampaikan bahwa, suspensi terhadap HUMI tak hanya berlaku pada saham, melainkan bursa juga memberhentikan sementara perdagangan waran seri I HUMI-W.
Suspensi tersebut dilakukan akibat adanya penurunan harga kumulatif yang signifikan, sehingga butuh cooling down.
“Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada Saham HUMI, dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham & Waran Seri I PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI & HUMI-W) pada perdagangan tanggal 12 Februari 2024,” ujar Bursa dalam keterangan resmi, Senin (12/2).
Penghentian sementara perdagangan Saham HUMI tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Sedangkan, penghentian sementara perdagangan Waran Seri I PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI-W) dilakukan di Seluruh Pasar.
Suspensi bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham & Waran PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI & HUMI-W).
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” papar Bursa.
Sebagai informasi, melansir dari data RTI, saham HUMI berhenti di harga Rp 57 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham HUMI sudah turun 62,5%.
Related News
Hadirkan Produk Asuransi, Allianz Utama-Garuda Indonesia Bekerja Sama
Neraca Pembayaran Triwulan I 2024 Defisit USD6,0 Miliar
Kemenperin Ajak Produk Elektronik Jajaki Ekspansi di Uzbekistan
Harga Emas Antam Senin ini Stabil di Level Rp1.350.000 per Gram
Telkomsat-Starlink Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia
Usai Rapat dengan Presiden, Lahirlah Permendag No8 Tahun 2024