EmitenNews.com – PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) menyampaikan bahwa telah mendapatkan restu penuh atas rencana penggabungan usaha (merger) dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF). Persetujuan ini datang dari seluruh pihak terkait, termasuk PT Pos Indonesia dan para kreditur.

Corporate Secretary MFIN, Andreas Dwi Kurniawan, Rabu (25/6) menjelaskan bahwa perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari PT Pos Indonesia pada 4 Juni 2025. 

Ditambahkan, seluruh kreditur dan mitra kerja terkait juga telah memberikan lampu hijau atas rencana merger tersebut," jelas Andreas dalam menjawab Surat Bursa nomor S-06219/BEI.PP3/06-2025 pada tanggal 23 Juni 2025.

Persetujuan serupa juga telah diberikan oleh pemegang Sukuk Mudharabah dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) yang digelar pada 19 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, para pemegang sukuk menyetujui penggabungan usaha MFIN dan ADMF, termasuk pengalihan kewajiban kepada ADMF.

Mengenai Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 yang akan jatuh tempo pada 6 Juli 2025, MFIN menegaskan tidak ada skema khusus lainnya. Sukuk tersebut akan tetap dibayar tepat waktu sesuai dengan jadwal jatuh tempo.

Lebih lanjut, perseroan menyatakan hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham MFIN di pasar.

Sebagai informasi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) akan bergabung (merger) dengan PT Mandala Finance Tbk (MFIN) pada Oktober 2025. Rencana ini adalah bagian dari pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional Grup MUFG di Indonesia.

Mengutip prospektus singkat pada Rabu (30/4), ADMF akan menerima penggabungan dari MFIN tanpa mengubah nama entitas usaha. Penandatanganan akta merger antara ADMF dan MFIN akan berlangsung pada 1 Juli 2025. Sedangkan likuidasi sederhana MFIN akan berlangsung pada 1 Juli – 30 September 2025.