EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat. BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (31/3/2026), Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengemukakan BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu.

Langkah penyesuaian saham free float oleh BEI itu, dijalankan setelah ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain itu, juga Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Menurut Kautsar perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” ujar Kautsar.

Demi mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float perusahaan tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh perusahaan tercatat. Kemudahan diberikan dalam melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float.

Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran.

Bagusnya, BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi perusahaan tercatat untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa. Pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sedangkan, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027.

Bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.

Untuk itu semua, BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float. ***