BEI Sebut Korea Invesment dan Wanteg Sekuritas Tak Punya Ijin Transaksi Short Sell

Wajib dilakukan dan dipatuhi investor agar bisa melakukan short selling, yaitu:
- Investor wajib memiliki rekening efek reguler agar rekam jejak transaksinya tercatat
- Investor wajib memiliki rekening efek khusus untuk short selling.
- Investor menyetor jaminan awal minimal sebesar Rp 200 juta.
Related News

Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif, Simak Catatan BI

Lima Saham Lepas Suspensi, Satu Ngegas Empat Rontok ARB

Short Selling Ditunda! BEI Fokus Kaji Kenaikan Free Float

Dari Proposal Danantara, OJK Pastikan Kesiapan Penerbitan Patriot Bond

BEI Ungkap Target RNTH dan IPO Perusahaan di Danantara

Sambut Lonjakan 19 Juta Investor, BEI Gelar Event Pameran CSME 2025