BEI Sebut Korea Invesment dan Wanteg Sekuritas Tak Punya Ijin Transaksi Short Sell

Wajib dilakukan dan dipatuhi investor agar bisa melakukan short selling, yaitu:
- Investor wajib memiliki rekening efek reguler agar rekam jejak transaksinya tercatat
- Investor wajib memiliki rekening efek khusus untuk short selling.
- Investor menyetor jaminan awal minimal sebesar Rp 200 juta.
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal