BEI Sorot Tiga Saham, Satu Terbang Dua Anteng
:
0
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham PT Bersama Mencapai PuncakTbk (BAIK), PT Capital Finance Indonesia Tbk (CASA), dan PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) dalam status Unusual Market Activity (UMA) akibat pergerakan harga saham yang dinilai tidak biasa.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menegaskan bahwa pengumuman UMA bertujuan meningkatkan kewaspadaan investor. Pengumuman UMA tersebut mulai efektif diberlakukan pada Senin, 22 Desember 2025.
Pasca terbitnya pengumuman UMA, pada pembukaan perdagangan Senin (22/12) saham BAIK justru melanjutkan penguatan dengan lonjakan 23,23 persen atau naik 36 poin ke posisi Rp191.
Sementara itu, saham CASA terpantau stagnan dan parkir di level Rp1.600, diikuti pula oleh saham RICY yang juga tidak bergerak dan bertengger di Rp105.
Secara historis, saham BAIK dalam sepekan terakhir telah melonjak 32,48 persen atau naik 38 poin. Dalam sebulan terakhir, saham ini mencatatkan kenaikan 51,96 persen, sementara dalam sepanjang tahun terakhir telah melesat terbang 162,71 persen dari harga awal Januari 2025 di level Rp59.
Saham CASA dalam sepekan terakhir tercatat turun tipis 0,62 persen. Namun dalam sebulan terakhir saham ini melonjak 48,50 persen, dan dalam sepanjang tahun terakhir telah melambung setinggi 184,90 persen dari harga awal Januari 2025 di Rp565.
Adapun, saham RICY dalam sepekan terakhir menguat 28,05 persen atau naik 23 poin. Dalam sebulan terakhir, saham ini melanjutkan kenaikan 84,21 persen, sedangkan dalam sepanjang tahun terakhir tercatat berada dalam penguatan 54,41 persen dari harga awal Januari 2025 di Rp68.
Related News
Status FCA Puluhan Saham Resmi Dihapus–Bos BEI Tak Jadi Tunda Evaluasi
Sudah 67 Juta Orang Pakai QRIS, Gubernur BI Ingatkan Soal Uang Tunai
OJK Pastikan Belum ada Pengajuan Danantara akan Kuasai 40% Saham BEI
OJK–BEI Dorong Lagi Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk, Cek Detailnya
BEI Bakal Bisa Bagi Dividen, OJK: Aturan Larangan Resmi Dicabut
OJK Sosialisasikan Demutualisasi, BEI Diminta Revisi Sejumlah Aturan





