EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memberikan teguran keras dengan melakukan suspensi atau penghentian perdagangan efek 31 emiten yang belum menyampaikan kewajibanya kepada Bursa terkait laporan keuangan tengah tahun.

 

Dalam pengumuman Bursa tanggal 30 November 2021 disebutkan, sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2021, dan sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa Efek Indonesia (Bursa) telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud. 

 

Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi. 

 

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 November 2021 terdapat 31 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2021 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut,” tulis surat yang ditandatangani oleh Adi Pratomo, Vera Florida dan Goklas Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1-3 di BEI.

 

Sebelumnya para emiten itu menyampaikan Keterbukaan Informasi akan menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Per 30 Juni 2021 pada tanggal 9 September 2021, namun pada tanggal 24 November 2021 Perseroan menyampaikan pembatalan atas rencana Audit Laporan Keuangan per 30 Juni 2021.