Resmi! Sektor Usaha Kripto hingga AI Kini Punya Payung Hukum
:
0
Ilustrasi cryptocurrency. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai bagian dari klasifikasi lapangan usaha nasional melalui pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembaruan KBLI juga mencakup sejumlah sektor berbasis teknologi lainnya, seperti Artificial Intelligence (AI), Carbon Capture and Storage (CCS), hingga model bisnis Factory-less Goods Producer.
“Dalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, artificial intelligence, hingga aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru,” jelasnya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Salah satu poin penting dalam pembaruan ini adalah dimasukkannya kategori “Kepialangan Aset Keuangan Digital” dengan kode KBLI 66123. Kebijakan ini menandai pengakuan formal negara terhadap sektor kripto hingga AI sebagai industri yang berdiri sendiri dalam peta ekonomi nasional.
Airlangga memaparkan, penyusunan KBLI terbaru mengacu pada standar klasifikasi industri internasional guna meningkatkan daya saing Indonesia di tengah kompetisi ekonomi digital global yang kian intens. Dengan penyelarasan ini, pemerintah berharap sektor-sektor baru dapat berkembang lebih terstruktur dan menarik minat investasi.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui surat edaran bersama antara Kementerian Investasi, Kementerian Hukum, dan Badan Pusat Statistik.
Regulasi ini dikatakan Airlangga akan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administratif bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor-sektor baru tersebut.
Secara implementasi, penyesuaian klasifikasi usaha dilakukan secara otomatis melalui sistem perizinan berbasis daring Online Single Submission (OSS). Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha, termasuk di industri kripto, untuk menyesuaikan izin usaha tanpa melalui proses birokrasi yang kompleks.
Masuknya aset kripto dalam KBLI dinilai menjadi katalis penting bagi pertumbuhan industri membuka ruang investasi yang lebih luas dan terarah, dalam ekonomi digital global.
Related News
Saham Melesat Ratusan Persen Ini Lepas Suspensi
Siapa Kena Sanksi BEI Q1 2026, Ada BTEL, INAF, SHID, hingga WIKA
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
IHSG Versus MSCI, Ini Reaksi BEI Jawab Kekhawatiran Investor
Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah, BI Perkuat Struktur Bunga SRBIĀ





