EmitenNews.com - Bukit Uluwatu Villa (BUVA) benar-benar berada di bawah titik nadir. Perusahaan mengalami paceklik keuangan. Cashflow kembang kempis. Parahnya, manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) dipaksa menagih pembayaran annual listing fee tahun 2020 yang belum dilunasi Bukit Uluwatu. 


”Kami akan melakukan pembayaran Annual Listing Fee 2020 kepada Bursa segera setelah kondisi cash flow perusahaan mengalami perbaikan,” tutur Benita Sofia, Corporate Secretary Bukit Uluwatu, kepada BEI, Jumat (3/12).


Saat ini, seluruh tenaga perseroan dikonsentrasikan untuk pemenuhan modal kerja hotel-hotel. Itu penting agar tetap bisa beroperasi dalam kondisi sangat minim. Perusahaan tengah berusaha ekstra untuk mencari investor masuk perusahaan, maupun untuk menjual aset perusahaan guna mengurangi kewajiban kepada pihak ketiga, dan modal kerja. 


Perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2020. Alasannya, kondisi hunian di hotel grup pada 2020 sekitar 13 persen, per November 2021 mencapai 11 persen. Kondisi cash flow perusahaan masih mengalami kesulitan. Itu seiring pemberlakuan berbagai pembatasan perjalanan bagi wisatawan asing ke Indonesia.


Lalu, ditambah dengan pemberlakukan PPKM level 3 pada pengujung tahun ini sampai dengan awal tahun depan. Kalau kondisi keuangan membaik dan pulih, perseroan akan menugaskan kantor akuntan melakukan audit terhadap laporan keuangan 2020.


Apakah perseroan dan/atau pengendali perseroan memiliki rencana untuk melakukan go private dan/atau voluntary delisting? Mendapat pertanyaan mengagetkan itu, buru-buru perseroan mengaku belum ada rencana delisting, dan berusaha keras untuk dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban termasuk kepada bursa, perdagangan saham dibuka, dan kinerja mampu tumbuh kembali melalui upaya mengundang investor untuk masuk atau membeli aset perseroan. (*)