BEI Tanya MENN Soal Jora Nilam Lepas 135,2 Juta Saham Tanpa Harga

Manajemen MENN ketika mencatat sahamnya di bei
EmitenNews.com - PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MEEN) menyampaikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti surat BEI Nomor S-11280/BEI.PP1/10-2025 tertanggal 1 Oktober 2025 mengenai permintaan penjelasan terkait penjualan saham oleh salah satu pemegang sahamnya, Jora Nilam Judge.
Corporate Secretary MEEN, Edrick Pramana, dalam surat resmi yang disampaikan ke BEI, menjelaskan bahwa perseroan tidak mengetahui latar belakang, tujuan, maupun pihak lawan transaksi atas penjualan saham yang dilakukan oleh Jora Nilam Judge.
Sebelumnya Jora Nilam Judge melepas saham Menn Teknologi Indonesia (MENN). Sebanyak 135.248.200 helai alias 135,24 juta saham perseroan.
Transaksi divestasi Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dilakukan empat kali secara bertahap dengan tidak mengungkap harga penjualan.
BNI Sekuritas membantu transaksi tersebut dengan rincian sebagai berikut. Pada 22 September 2025, Jora melepas 14.143.100 helai. Pada 23 September 2025, Jora kembali menjual 32.856.900 lembar. Pada 24 September 2025, Jora melego 57.867.400 helai.Dan, pada 25 September 2025, kembali Jora menjual 30.380.800 helai.
Dengan penuntasan transaksi itu, Jora warga Taman Borobudur Selatan, RT007/RW004 Mojolangu Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur makin menciut jadi 323,25 juta saham selevel dengan 22,54 persen.
Edrick menegaskan bahwa Perseroan belum mendapatkan keterbukaan informasi dari Ibu Jora Nilam Judge sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka,” jawab Edrick dalam keterangannya yang dikutip Minggu (4/10).
Edrick menambahkan telah berupaya menghubungi Jora Nilam Judge sejak April 2025 melalui berbagai cara, termasuk WhatsApp, media sosial, email, serta koordinasi dengan OJK dan BEI, namun belum mendapat tanggapan.
“Perseroan belum dapat menghubungi Ibu Jora Nilam Judge hingga saat ini,” tambahnya.
Selain itu, perusahaan menegaskan tidak mengetahui keterlibatan pihak lain dalam transaksi tersebut. MEEN juga menyebut belum menerima surat kepemilikan atas saham lebih dari 5% dari Jora Nilam Judge meskipun telah menghubungi sekuritas terkait.
Terkait pelaksanaan Mandatory Tender Offer (MTO), MEEN menjelaskan bahwa tidak ada saham yang terserap selama periode penawaran berlangsung.
“Seluruh saham yang ditawarkan dalam MTO terjual nol atau tidak terserap sesuai rencana transaksi,” jelas Edrick.
Dengan demikian, komposisi kepemilikan saham tidak mengalami perubahan pasca MTO, dan tidak ada pemegang saham di atas 5% yang ikut serta dalam proses tersebut.
Saat ini, MEEN menyampaikan bahwa peralihan manajemen kepada pemegang saham pengendali (PSP) baru masih dalam proses dan akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berikutnya, yang sedang menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Agenda RUPST akan mencakup pergantian Dewan Direksi dan Komisaris lama dengan manajemen baru yang ditunjuk oleh PSP baru,” jelas perseroan.
MEEN menegaskan bahwa segala kebijakan dan arah korporasi ke depan akan menjadi kewenangan pemegang saham pengendali baru, termasuk potensi perubahan manajemen dan strategi bisnis perusahaan.
Saham MENN pada perdagangan Jumat (3/10) naik 3 poin atau 5,56 persen ke level Rp57.
Related News

Bank Raya (AGRO) Kian Serius Garap Bisnis Berkelanjutan ESG

BRI Expo 2025 Hadir di Surabaya, Tawarkan Hunian & Kendaraan Impian

TLDN Sebar Dividen Interim Rp200,6M, Ini Jadwalnya

UBC Medical (LABS) Gelar Donasi Untuk Pasien Meningitis Anak

Diam-diam, Pengendali ASRI Borong 147,8 Juta Saham

Dirut SMCB Mundur!