BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menegur PT Ajaib Sekuritas Asia terkait promosi yang menggunakan istilah "saham bonus" dalam penawaran umum perdana (IPO) PT Pancaran Samudera Transport Tbk. (PSAT) melalui platform e-IPO miliknya.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Ajaib Sekuritas untuk segera menghentikan penggunaan istilah tersebut dalam materi promosi mereka.
“Kami minta jangan pakai istilah itu. Itu sebenarnya hanya gimmick marketing mereka saja,” tegas Kristian kepada media usai pencatatan saham CDIA dan COIN di gedung BEI pada Rabu (9/7).
Kristian menjelaskan bahwa penawaran tersebut bukanlah pemberian saham gratis. Melainkan, saham yang disebut sebagai "bonus" itu sebenarnya merupakan hasil pembelian oleh Ajaib Sekuritas yang bisa ditebus oleh investor tertentu dengan harga khusus.
“Jadi kami minta ganti nama saja. Tidak ada pelanggaran, hanya perlu diluruskan agar tidak menyesatkan investor,” ujarnya.
Viral di Medsos, Investor Dapat "Saham Bonus Virtual"
Penawaran ini menjadi sorotan publik setelah seorang investor mengunggah pengalaman mendapatkan 1 lot "saham bonus" PSAT dari Ajaib di media sosial komunitas pasar modal. Penawaran itu disebut diberikan dalam bentuk virtual dan dapat dikonversi menjadi saham nyata setelah 10 Juli 2025.
Dalam penjelasan yang beredar, jumlah saham bonus merupakan rata-rata dari persentase alokasi pemesanan e-IPO PSAT. Investor yang ingin mengonversi saham virtual menjadi saham biasa harus menunggu informasi lebih lanjut dan menanggung biaya tambahan.
Meski demikian, Ajaib Sekuritas memastikan bahwa seluruh pemesanan e-IPO tetap dapat dibatalkan dan dananya dikembalikan penuh (refund) jika investor berubah pikiran atau merasa tidak sesuai ekspektasi.
Langkah BEI ini menjadi pengingat penting bagi pelaku pasar untuk menjaga transparansi dan tidak menggunakan istilah yang berpotensi menyesatkan dalam pemasaran produk investasi.
Sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah memanggil PT Ajaib Sekuritas Asia untuk meminta penjelasan terkait keluhan seorang investor yang mendapatkan tagihan Rp 1,8 miliar karena fitur trade limit.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menyampaikan saat ini, BEI sedang melakukan konfirmasi kepada Ajaib Sekuritas.
“Kami memanggil manajemen Ajaib Sekuritas untuk meminta keterangan dan kami akan analis keterangannya,” jelasnya.
Related News

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi

NFA Terbitkan Regulasi Sistem Distribusi Pangan