EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada dua emiten yakni, PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk. (TDPM), beserta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal dengan torehan total denda senilai Rp18,96 miliar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang terbit Sabtu (28/3/2026) bahwa, “Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.”

Kasus IPPE: Salah Saji Laporan Keuangan dan Pelanggaran Keterbukaan

Dalam kasus IPPE, OJK mengenakan denda Rp4,62 miliar kepada perseroan atas kesalahan penyajian laporan keuangan 2021–2023, termasuk pengakuan aset yang tidak sesuai standar akuntansi serta pelanggaran keterbukaan informasi.

Direksi IPPE periode 2021–2023 turut dikenai denda tanggung renteng Rp840 juta. Auditor laporan keuangan 2021 dan 2022 masing-masing dijatuhi denda Rp265 juta, demikian pula auditor laporan keuangan 2023 sebesar Rp265 juta. Kantor akuntan publik yang mengaudit perseroan juga dikenai denda Rp525 juta.

IPO Disorot: KGI Sekuritas (HD) Didenda dan Dibekukan 1 Tahun

Terkait proses penawaran umum perdana saham IPPE, PT KGI Sekuritas Indonesia, broker yang terindeks Anggota Bursa dengan kode broker “HD” dijatuhi denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Adapun, Direktur Utama KGI Sekuritas turut dikenai denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama 18 bulan.

Kasus TDPM: Transaksi Afiliasi hingga RUPS Tak Digelar

Sementara itu, dalam kasus TDPM, OJK menjatuhkan total denda administratif Rp6,21 miliar atas berbagai pelanggaran, mulai dari salah saji laporan keuangan, transaksi afiliasi dan transaksi material, hingga kewajiban pengungkapan pengendali dan penyelenggaraan RUPS.

Direksi periode 2020 dikenai denda Rp435 juta, sementara direksi penandatangan laporan keuangan tahunan 2021 dijatuhi denda Rp625 juta. Pengendali individu TDPM dikenai denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di Pasar Modal selama lima tahun.

Selain itu, direksi periode 2024–2025 yang tidak menyelenggarakan RUPST dijatuhi denda tanggung renteng Rp1,5 miliar. Beberapa direksi dan komisaris lainnya juga dikenai denda berkisar antara Rp125 juta hingga Rp500 juta.

Ismail menambahkan, “Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.”

Total Sanksi Nyaris Rp19 Miliar

Secara keseluruhan, akumulasi sanksi administratif yang dijatuhkan OJK dalam perkara-perkara tersebut mencapai nominal sekitar Rp18,96 miliar.

Keseluruhannya terdiri dari Rp4,62 miliar kepada emiten IPPE, Rp6,21 miliar dalam kasus emiten TDPM, Rp3,4 miliar kepada KGI Sekuritas, serta denda individual terhadap direksi, auditor, kantor akuntan publik, dan pengendali yang jika dijumlahkan membawa total keseluruhan sanksi mendekati Rp19 miliar.