EmitenNews.com - Dalam penanganan BPR Prima Master Bank yang dicabut izin usahanya sejak 27 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) fokus pada dua hal: melakukan proses likuidasi atas bank dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah.

“Itu sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada 2 Februari 2026.

Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs LPS.

Perhatian. Nasabah yang telah masuk daftar pembayaran tahap pertama dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.

Untuk itu, nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor. Bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.

Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya.

Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Bagi debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

Kepada seluruh nasabah BPR Prima Master Bank, agar tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

Para nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan, lanjutnya.

Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya, Jawa Timur. Hal itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026. 

Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK 

OJK Provinsi Jawa Timur dalam keterangan di Surabaya, Selasa, menyatakan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. Tujuannya, untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). BPR ini memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Kemudian, pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Penting diketahui, kebijakan pemberian waktu tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.