BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Bursa
:
0
Stage Main Hall Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, seiring dengan terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Republik Indonesia mengenai perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini merevisi kalender libur bursa yang sebelumnya tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024.
BEI juga menyampaikan bahwa kalender libur bursa dapat disesuaikan kembali jika terjadi perubahan kegiatan kliring Bank Indonesia atau adanya pengumuman resmi pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy pada Jumat (8/8/2025).
Dengan demikian, tahun 2025 memiliki total 236 hari perdagangan dan 129 hari libur bursa. Dengan kata lain, hari libur bursa sepanjang tahun ini hampir setara dengan sepertiga dari total 365 hari dalam setahun, sementara sisanya digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Related News
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO
BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi
BEI Terapkan Intraday Short Selling (IDSS), Telisik Mekanismenya





