BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Bursa

Stage Main Hall Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, seiring dengan terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Republik Indonesia mengenai perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini merevisi kalender libur bursa yang sebelumnya tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024.
BEI juga menyampaikan bahwa kalender libur bursa dapat disesuaikan kembali jika terjadi perubahan kegiatan kliring Bank Indonesia atau adanya pengumuman resmi pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy pada Jumat (8/8/2025).
Dengan demikian, tahun 2025 memiliki total 236 hari perdagangan dan 129 hari libur bursa. Dengan kata lain, hari libur bursa sepanjang tahun ini hampir setara dengan sepertiga dari total 365 hari dalam setahun, sementara sisanya digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Related News

OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun

Catat! Esok, BEI Buka Kembali Perdagangan Tujuh Saham, Cek Daftarnya

RDTR Akan Disusun Berdasarkan Prospek Investasi di Daerah

BEI Panggil Seluruh AB Terkait Dugaan Pembobolan RDN

KKP Siapkan Regulasi Permudah Izin Usaha Bidang Perikanan

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur