BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Bursa
Stage Main Hall Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, seiring dengan terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Republik Indonesia mengenai perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini merevisi kalender libur bursa yang sebelumnya tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024.
BEI juga menyampaikan bahwa kalender libur bursa dapat disesuaikan kembali jika terjadi perubahan kegiatan kliring Bank Indonesia atau adanya pengumuman resmi pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy pada Jumat (8/8/2025).
Dengan demikian, tahun 2025 memiliki total 236 hari perdagangan dan 129 hari libur bursa. Dengan kata lain, hari libur bursa sepanjang tahun ini hampir setara dengan sepertiga dari total 365 hari dalam setahun, sementara sisanya digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Related News
Kemendag Mulai Berlakukan HR dan HPE Emas; Ini Angkanya
Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,12 Juta pada Desember 2025
Terancam Delisting, Emiten Gocap (SKYB) Ungkap Aksi Baru
Empat Saham Lepas FCA, Satu Langsung ARB
Lakoni Suspensi Berjilid, Dua Saham Ini Bakal Sandang FCA!
Kolaborasi OJK-KSEI Perkuat Pendaftaran Produk Reksadana





