EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kebijakan khusus atas saham free float bagi perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel. Keputusan ini efektif sejak Jumat (25/03/2022) ini yang diteken suratnya oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna.


Dalam surat tersebut diputuskan bahwa saham milik pemegang saham biasa dalam perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham dari Perusahaan Tercatat, dianggap sebagai saham free float. 


Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. Di mana, ada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:


1-Saham tersebut ditempatkan dalam rekening titipan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau dalam bentuk warkat dalam hal rekening titipan belum tersedia.


2-Saham tersebut memenuhi kualifikasi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan I.22. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.


Adapun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 keputusan ini berlaku sampai dengan selesainya periode larangan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.


Setelah selesainya periode sebagaimana dimaksud, maka emiten tetap wajib memenuhi ketentuan persyaratan untuk tetap dapat tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.


Keputusan itu ditetapkan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Misalnya, Bursa telah memberlakukan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.


Lalu terdapat pengaturan terkait Saham Free Float dalam ketentuan I.22. dan ketentuan II.5. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.


Kemudian, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.


Serta, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan terdapat ketentuan bagi emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multipel bahwa setiap pemegang saham biasa sebelum dilakukannya penawaran umum dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa yang dimilikinya sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif, jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga Penawaran Umum dan saham tersebut wajib ditempatkan dalam Rekening Titipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau dalam bentuk warkat dalam hal Rekening Titipan belum tersedia;


Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan khusus atas saham free float bagi perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel melalui keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia.