BEI Tunggu Kepastian Relaksasi Short Selling
:
0
Potret Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI pada saat berbincang kepada wartawan saat Kamis (4/9).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyoroti masa depan sejumlah kebijakan relaksasi yang segera memasuki masa evaluasi.
Salah satunya terkait pembatasan transaksi short selling yang akan berakhir pada 26 September 2025 dan dinantikan kepastiannya oleh pelaku pasar.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa kebijakan relaksasi perdagangan yang ada saat ini, seperti batasan trading halt 8% dan auto-rejection bawah asimetris, dinilai masih relevan. Pasalnya, sejak aturan ini diberlakukan, hanya sekali pasar menyentuh batas trading halt.
“Itu sebenarnya kita menyesuaikan parameter perdagangan. Jadi trading halt 8% itu dan auto-rejection bawah asimetris itu tidak terlalu buru-buru juga untuk disesuaikan,” ujar Jeffrey di Jakarta, Kamis (4/9).
Namun, menurutnya, isu yang paling ditunggu pasar adalah kelanjutan aturan pembatasan short selling. Sesuai arahan OJK, kebijakan tersebut berlaku hingga 26 September 2025, yang jatuh pada hari Jumat.
Artinya, keputusan apakah pembatasan itu dicabut atau diperpanjang baru akan terlihat pada Senin, 29 September 2025.
“Nah, bisa saja itu pembatasannya dicabut, artinya short selling berlaku kembali,” jelas Jeffrey.
Meski begitu, BEI menegaskan masih memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas short selling sewaktu-waktu jika terjadi gejolak pasar, baik karena faktor internal maupun eksternal.
Menurut Jeffrey, regulasi ini memiliki fungsi psikologis bagi pelaku pasar. “Maksudnya itu kan tagar (ARB) yang kita taruh untuk membatasi. Tapi mendekati batasan itu saja enggak, jadi artinya memang enggak banyak digunakan juga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jeffrey memastikan bahwa kriteria saham yang bisa masuk daftar short selling sudah jelas diatur dalam peraturan.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





