BEI Umumkan Dua Emiten Ini Tidak Memiliki Pendapatan Usaha
:
0
Potret gelap lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap dua emiten, yakni PT Meta Epsi Tbk. (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS). Kebijakan ini mulai berlaku pada Sesi I perdagangan Rabu, 5 November 2025.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham KICI dilakukan sebagai tindakan cooling down untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Sementara itu, dalam pengumuman terpisah, BEI juga menetapkan suspensi bagi saham MTPS serta perpanjangan suspensi untuk TOPS, lantaran keduanya telah tercatat dalam Papan Pemantauan Khusus (Full-Call Auction/FCA) selama lebih dari satu tahun berturut-turut.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Pandjaitan, menjelaskan bahwa saham MTPS dan TOPS termasuk dalam kategori III.1.3 Papan Pemantauan Khusus, yakni emiten yang tidak memiliki pendapatan usaha dalam laporan keuangan terakhirnya. Keduanya juga telah menyandang notasi khusus “S” yang menandakan kondisi tersebut.
Berdasarkan surat resmi BEI, suspensi saham MTPS dilakukan di seluruh pasar, sedangkan TOPS yang sebelumnya dibekukan di Pasar Reguler dan Negosiasi, kini diperluas hingga ke seluruh pasar.
Sebelum penghentian sementara, saham MTPS ambles hingga Auto-Rejection Bawah (ARB) 8,99% ke Rp81 per saham. Adapun saham TOPS telah terkunci di level Rp1 per lembar selama lebih dari satu tahun terakhir tanpa aktivitas perdagangan.
Related News
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO
Ratusan Emiten Belum Free Float 15 Persen, BREN HMSP CUAN hingga SRTG





