EmitenNews.com - Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti dalam PT BPR Harta Swadiri mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 tanggal 20 April 2026. BPR Harta Swadiri berkedudukan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (8/5/2026), Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan bahwa penggabungan usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi usaha BPR sehingga mampu memperluas akses layanan kepada masyarakat.

Penggabungan BPR ini sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan. Juga meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya UMKM.

Menurut Farid, melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan.

Setelah penggabungan tersebut, kini jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang menjadi 45 BPR dan 6 BPRS.

Sampai 31 Maret 2026, aset BPR-BPRS di wilayah kerja OJK Malang tercatat sebesar Rp2,89 triliun atau turun 9,20 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp1,68 triliun atau turun 17,30 persen (yoy), sedangkan kredit/pembiayaan tercatat sebesar Rp1,89 triliun atau turun 12,37 persen (yoy).

Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh efektifnya penggabungan usaha PT BPR Lestari Jatim, PT BPR Lestari Jabar, PT BPR Lestari Jateng, PT BPR Lestari Jakarta, dan PT BPR Lestari Jogja ke dalam PT BPR Lestari Banten pada 9 Maret 2026.

Ke depan OJK terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan. Juga agar mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Kepada seluruh nasabah dan masyarakat, OJK meminta agar tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah. ***