EmitenNews.com -  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan status pencatatan saham PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI) menjadi Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada 15 September 2025.

Dalam pengumuman resmi BEI hari ini Senin (15/9), saham CPRI yang sebelumnya tercatat di Papan Pengembangan kini masuk kriteria 1.yaitu Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.

Langkah ini dilakukan setelah BEI menilai CPRI mengalami sejumlah kondisi yang dapat memengaruhi perdagangan sahamnya di pasar reguler, seperti harga rata-rata saham yang rendah, likuiditas minim, hingga potensi tidak terpenuhinya ketentuan free float saham.

Dengan masuknya CPRI dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, maka saham perseroan akan diperdagangkan dengan notasi khusus sebagai peringatan tambahan bagi investor.

BEI mengimbau seluruh pelaku pasar agar mempertimbangkan fundamental dan informasi resmi perusahaan dalam mengambil keputusan investasi, serta memantau pengumuman resmi bursa.

PT Capri Nusa Satu Property Tbk (CPRI) adalah pengembang properti yang berfokus pada inovasi dan desain yang mewakili budaya lokal. Didirikan pada tanggal 5 Oktober 2011 di Jakarta sebagai PT Multipranti Graha, tetapi diakuisisi oleh PT Capri Nusa Satu Property pada tahun 2011.
CPRI mencatatkan sahamnya di BEI pada 11 April 2019 dengan harga perdana Rp125 per lembar saham.

Pemegang saham per 30 September 2022
- PT. Indigo Super Mekanika 1.732.500.000 saham atau 71,20%
- Masyarakat 683.379.958 saham atau 28,08%
- Abdullah Lewis Hidayat 8.750.000 saham atau 0,36%
- Rayes Sembiring 8.750.000 saham atau 0,36%.