BEI Usulkan Aturan Free Float 15–25 Persen untuk Calon Emiten IPO
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Sumber Foto: aseanexchanges.
Ketiga, minimal 15% bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO lebih dari Rp50 triliun.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, poin III.4.8 menetapkan persyaratan jumlah pemegang saham yakni, paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO. Adapun, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan IPO.
Related News
BEI Resmikan SPPA untuk Kuotasi Repo, Transaksi Tembus Rp751,6 Triliun
9 Saham Terpapar HSC, BEI Minta Emiten Segera Bertindak
Riuh Perang Timur Tengah, Ruang Penurunan BI Rate Makin Tertutup
Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Cabut Izin Usaha Bank di Sumbar
Kelangsungan Usaha Tak Jelas, BEI Suspensi Perdanganan Saham SKYB
Reformasi Berjalan, FTSE Pertahankan Status Bobot Indeks BEI





