EmitenNews - Setelah lebih dari setahun menutup perbatasannya untuk perjalanan internasional karena covid-19, pemerintah Cina mulai membuka pintunya bagi warga negara asing untuk memasuki negara itu. Prioritas diberikan kepada orang asing yang telah diinokulasi dengan vaksin virus corona buatan China.


Hal itu terungkap dari pemberitahuan yang dikeluarkan Kedutaan Besar Cina di Indonesia pada hari Senin (15/3/2021) yang menguraikan bagaimana orang asing dapat mengajukan permohonan visa untuk memasuki China. Ternyata pemberitahuan serupa juga disampaikan Beijing lewat sejumlah kedutaan besarnya di dunia, termasuk di Amerika Serikat, Inggris, India, dan Israel pada hari yang sama.


"Guna memulihkan keluar-masuk warga negara asing secara teratur, berlaku mulai tanggal 15 Maret 2021 Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Cina untuk Indonesia akan memberikan fasilitas visa terhadap warga negara asing yang telah menerima vaksin COVID-19 merek Cina, serta memiliki sertifikat penerimaan vaksin yang diakui oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Cina," tulis Kedubes Cina di laman resminya.


Seperti diketahui, selain Sinovac yang sudah populer dan digunakan di banyak negara, negara itu juga memiliki produk vaksin yang lain, yakni Sinopharm dan Cansino.


Dijelaskan bahwa warga negara asing dan keluarganya yang pergi ke Cina untuk melakukan kegiatan atau bekerja di negara itu dapat mengajukan permohonan visa dengan alasan yang relevan. Atas dasar alasan kemanusiaan, mereka yang pergi ke Cina untuk bertemu keluarganya, menemani dan merawat atau mengunjungi keluarganya yang sakit kritis juga dapat mengajukan permohonan visa.


"Warga negara asing yang dapat mengajukan visa adalah suami/istri, orang tua, anak-anak atau kerabat dekat lainnya yang tinggal bersama (saudara laki-laki dan perempuan, kakek-nenek serta cucu) dari warga negara Cina atau warga negara asing yang merupakan penduduk tetap," jelas pihak Kedutaan.


Warga negara asing pemegang kartu perjalanan bisnis APEC dapat mengajukan visa jenis bisnis dengan menyertakan kartu tersebut dan dokumen yang terkait dengan alasan kunjungan ke Cina.


WNA yang akan mengajukan permohonan visa diminta masuk ke website Pusat Pelayanan Permohonan Visa Cina https://bio.visaforchina.org/ untuk mengisi formulir dan mengirimnya secara daring (online). Di saat yang sama membuat janji penyerahan dokumen pengajuan visa secara daring menggunakan nomor permohonan yang diberikan.


"Mengingat wabah covid-19, permohonan visa untuk perjalanan wisata, berobat, dan tujuan lainnya ditangguhkan sementara oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Cina di Indonesia," jelas pihak Kedutaan.


Bagi warga negara asing pemegang visa Cina yang diterbitkan sebelum 28 Maret 2020 dan masih berlaku, harus mengajukan permohonan visa baru.


Persyaratan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Cina untuk Indonesia bagi penumpang penerbangan ke Cina untuk dapat boarding dengan hasil keterangan negatif ganda tes asam nukleat dan tes antibodi COVID-19 tetap tidak berubah. Setibanya di Cina, warga negara asing harus mematuhi peraturan pihak Cina terkait dengan karantina dan observasi.(*)