EmitenNews.com—PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) sebagai perusahaan yang memiliki hak cipta atas ritek dengan brand Alfamart akhirnya mengambil sikap tegas untuk membela karyawannya setelah sebuah video viral menunjukkan wanita mengendarai mobil mercy putih kepergok mencuri coklat di minimarket Alfamart.

 

Berdasarkan video viral yang beredar, wanita yang diduga mengutil cokelat itu kembali muncul dalam sebuah video bersama seorang karyawati Alfamart. Dalam video terbaru yang viral tersebut, karyawan Alfamart tampak meminta maaf lantaran menyebarkan video dugaan pencurian cokelat.

 

Menanggapi terkait peristiwa pencurian yang kerja di toko Alfamart sampora, Tangerang Selatan pada hari Sabtu 13 Agustus yang lalu.  "Saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan hasil investigasi awal telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur. Maka Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik," kata Solihin Corporate Affair Director AMRT.

 

Alfamart telah menunjukkan kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran menghormati setiap warga negara di mata hukum, tandas Solihin.

 

Singkat cerita, kemudian video lain beredar, wanita tersebut datang dengan membawa kuasa hukum menemui karyawati Alfamart yang diduga menuduhnya mencuri cokelat. Dalam video tersebut terlihat, karyawati bernama Amelia meminta maaf dengan membaca teks di ponselnya. Begitu juga pria yang mengaku sebagai kuasa hukum wanita tersebut, meminta maaf atas kelakuan kliennya dan menyatakan kejadian ini hanya kesalahpahaman. 

 

Manajemen Alfamart menanggapi mengenai pemberitaan viral karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh konsumen atau pengacaranya. Alfamart menyampaikan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar.

 

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menyampaikan kejadian terjadi pada 13 Agustus 2022, jam 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04/RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.

 

"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggung jawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat,” tulis manajemen Alfamart dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, (15/8/2022).

 

Alfamart sangat menyayangkan ada tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.