EmitenNews.com - Polri memiliki alasan khusus dalam pembelian pesawat terbang jenis Boeing 737-800 Next Generation (NG) bekas dengan nomor registrasi P-7301, seharga hampir Rp1 triliun. Pengadaan pesawat tersebut bagian dari pengadaan barang mendesak dalam anggaran 2022. Pengadaannya merujuk pada surat perjanjian paket pekerjaan pengadaan barang Nomor SPBB/259/Mendesak Rojianstra/11LO441/2022 tertanggal 25 November 2022. 

 

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/7/2023), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pembelian pesawat bekas Boeing 737-800 NG P-7301 itu, bukan untuk ajang bermewah-mewahan. Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan, pembelian itu sudah sesuai ketentuan, dan diasistensi oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

 

"Pesawat itu diadakan oleh Polri berdasarkan kerja sama dengan stakeholder terkait, misalnya BPK dalam rangka proses pengadaan. Jangan sampai ada kesalahan dari awal, konsultannya dari BPK," kata Irjen Sandi Nugroho.

 

Masih menurut Sandi, pembelian pesawat bekas itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Terutama dalam rangka polisi melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan, ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas kepolisian lain.

 

Pengadaan pesawat bekas ini juga imbas dari peraturan penerbangan sipil yang berbeda dengan aturan kepolisian ataupun militer. Apabila personel ditugaskan ke daerah konflik, bencana ataupun yang lainnya, tidak boleh menggunakan senjata api dan kelengkapannya.