EmitenNews.com - Seluruh perusahaan taksi dipanggil Korlantas Polri. Operator taksi itu, diundang untuk membicarakan soal standar operasional dan prosedur layanan taksi, imbas tabrakan maut kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang menewaskan belasan orang dan melibatkan mobil taksi.

Dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Faizal mengatakan pemanggilan itu dilakukan, terutama bagi taksi yang mengoperasikan mobil listrik atau electric vehicle (EV) dalam melayani penumpang.

Dalam pertemuan nanti, para operator taksi akan diberikan edukasi, khususnya mengenai mekanisme dan kepatuhan saat melintasi rel kereta api.

"Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV untuk kami kumpulkan," kata Faizal dalam diskusi yang membahas kecelakaan kereta Bekasi Timur di kompleks parlemen, Jakarta.

Kepolisian juga ingin mengetahui standar yang perlu dilakukan sopir taksi apabila mobilnya berhenti tepat di tengah rel kereta, khususnya bagi kendaraan EV. Sebab, mobil bukan EV atau bertransmisi manual lebih mudah didorong jika mobilnya mogok.

"Sebenarnya kendaraan listrik, walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan, ada, pasti ada. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini," katanya.

Faizal juga akan meminta kepada seluruh operator taksi untuk kembali mengedukasi seluruh sopirnya agar mampu mengatasi momen-momen rawan kecelakaan, guna menghindari hal seperti yang terjadi di Bekasi Timur.

Kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur terbagi dalam dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, kecelakaan antara KRL dan "taksi hijau", dan TKP kedua kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. ***