EmitenNews.com -Belum adanya kepastian perpanjangan izin, mendorong saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terus merosot hingga terendah dalam 5 bulan terakhir. Tambang nikel ini masih dalam proses negosiasi untuk perpanjangan izin, di tengah tekanan pemerintah Indonesia yang ingin mengakuisisi.

Saham Vale Indonesia turun 50 poin atau 0,81% ke level Rp6.100 pasa sesi I perdagangan saham Jumat (18/8/2023). Harga saham INCO kini terendah sejak 14 Maret 2023. Secara year to date, saham INCO telah turun 14,08% dan menghapus kapitalisasi pasar sekitar Rp10 triliun, dari Rp70,54 triliun pada awal tahun menjadi Rp60,61 triliun.


Seiring dengan penurunan, investor asing pun gencar melepas saham INCO. Dalam sepekan terakhir, investor asing telah melepas saham INCO dengan nilai Rp311,48 miliar.

Salah satu yang menjadi katalis negatif bagi saham INCO adalah harga acuan nikel pada Juli 2923 turun menjadi S$21.376,75 per dry metric tonne (dmt), atau senilai Rp325,39 juta per dmt. Harga acuan ini menjadi yang terendah sejak September 2022 lalu.


Katalis negatif lainnya adalah hingga Agustus ini, Vale Indonesia belum mendapatkan kepastian perpanjangan izin yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Deadline untuk mendapatkan IUPK adalah akhir tahun ini, dan izin Vale akan habis pada akhir tahun 2025.

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mendesak agar divestasi saham PT Vale Indonesia segera dilakukan. Saat ini divestasi saham Vale ke pemerintah masih belum menemui kesepakatan.

“Divestasi Vale tak mau neko-neko, ikuti saja ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang," kata Faisal dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Forum Merah Putih untuk Divestasi Saham Vale, dikutip Selasa (15/6).


Menurut Faisal, pemerintah mestinya tak perlu susah-susah dalam renegosiasi kontrak, karena menurut aturan, jika sebuah Kontrak Karya (KK) berakhir kontraknya, tambang itu diserahkan ke negara untuk diprioritaskan ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan dengan UU Minerba, perusahaan tambang asing seperti Vale harus melakukan divestasi saham minimal 51% untuk mendapatkan IUPK. Syarat ini merupakan mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.

Untuk itu, Vale harus melakukan divestasi kembali setelah sebelumnya telah 2 kali melakukan divestasi. Saat ini 20% saham Vale dimiliki publik dan sebanyak 20% dimiliki oleh MIND ID.