Belum Bayar Listing Fee 2026, BEI Suspensi 11 Emiten
Potret tampak gelap lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
BEI menjelaskan, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka untuk periode Januari–Desember dan harus telah diterima (good fund) paling lambat pada Hari Bursa terakhir bulan Januari.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, apabila perusahaan tercatat tidak membayar denda dalam waktu 15 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan, maka Bursa dapat melakukan suspensi perdagangan saham di Pasar Reguler hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Berdasarkan pemantauan BEI hingga 14 Februari 2026, yang merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan, terdapat 50 perusahaan tercatat saham yang belum memenuhi kewajiban pembayaran annual listing fee 2026 dan/atau dendanya.
BEI mengimbau seluruh perusahaan tercatat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran agar suspensi dapat dicabut dan perdagangan saham kembali normal.(*)
Related News
BEI Resmikan SPPA untuk Kuotasi Repo, Transaksi Tembus Rp751,6 Triliun
9 Saham Terpapar HSC, BEI Minta Emiten Segera Bertindak
Riuh Perang Timur Tengah, Ruang Penurunan BI Rate Makin Tertutup
Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Cabut Izin Usaha Bank di Sumbar
Kelangsungan Usaha Tak Jelas, BEI Suspensi Perdanganan Saham SKYB
Reformasi Berjalan, FTSE Pertahankan Status Bobot Indeks BEI





