Belum Merdeka, Anak Usaha Golden Plantation (GOLL) Digugat PKPU Lagi Tri Tunggal Mandiri
:
0
EmitenNews.com -Emiten yang bergerak di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit, PT Golden Plantation Tbk (GOLL) melaporkan bahwa telah terjadi gugatan terhadap kelangsungan usaha anak usahanya.
CV Tri Tunggal Mandiri telah mengajukan kembali permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas anak perseroan yaitu PT Bailangu Capital Investment (BCI) kepada Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat, dan pendaftaran permohonan telah diterima pada tanggal 2 Agustus 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 238/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU.
Menurut Ahmad Kodir Jailani Tanjung Direktur GOLL, yang di kutip Kamis (10/8/2023) disebutkan, informasi Perkara tersebut tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tanggal 8 Agustus 2023.
Sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha BCI.
Related News
Perkuat Penetrasi Pasar Ekspor, SIG (SMGR) Raih Pendapatan Rp8,29T
RI-Papua Nugini Terhubung Jembatan Digital, TLKM: Gerbang Asia Pasifik
BJTM Guyur Dividen 55 Persen dari Laba, Cum Date 18 Mei 2026
Jasa Marga (JSMR) Borong Saham, Nilainya Rp1,12 Miliar
MDTV Pede dengan TV Drama, Optimistis Bangkit 2026
DGNS Tuntaskan Private Placement, Raup Dana Rp7,97 Miliar





