EmitenNews.com -Emiten yang bergerak di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit, PT Golden Plantation Tbk (GOLL) melaporkan bahwa telah terjadi gugatan terhadap kelangsungan usaha anak usahanya.

 

CV Tri Tunggal Mandiri telah mengajukan kembali permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas anak perseroan yaitu PT Bailangu Capital Investment (BCI) kepada Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat, dan pendaftaran permohonan telah diterima pada tanggal 2 Agustus 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 238/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU. 

 

Menurut Ahmad Kodir Jailani Tanjung Direktur GOLL, yang di kutip Kamis (10/8/2023) disebutkan,  informasi Perkara tersebut tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tanggal 8 Agustus 2023.

 

Sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

 

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha BCI.

 

Padahal, sehari sebelumnya tepat pada 7 Agustus 2023, sesuai dengan sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas anak PT Golden Platation (Perseroan) yaitu PT Bailangu Capital Investment (BCI) pada tanggal 1 Agustus 2023 yang hasilnya tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tanggal 7 Agustus 2023, CV Tri Tunggal Mandiri telah mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas BCI pada Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat, yang pendaftaran permohonan telah diterima pada tanggal 16 Juni 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 175/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon