EmitenNews.com -Emiten yang bergerak di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit, PT Golden Plantation Tbk (GOLL) melaporkan bahwa telah terjadi gugatan terhadap kelangsungan usaha anak usahanya.

 

CV Tri Tunggal Mandiri telah mengajukan kembali permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas anak perseroan yaitu PT Bailangu Capital Investment (BCI) kepada Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat, dan pendaftaran permohonan telah diterima pada tanggal 2 Agustus 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 238/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU. 

 

Menurut Ahmad Kodir Jailani Tanjung Direktur GOLL, yang di kutip Kamis (10/8/2023) disebutkan,  informasi Perkara tersebut tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tanggal 8 Agustus 2023.

 

Sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

 

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha BCI.