Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Sanksi 70 Emiten
:
0
Bursa Emek Indonesia menjatuhkan kepada 70 emiten karena belum memenuhi penyamapaian laporan keuangan. Foto: Emitennews.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap 70 perusahaan tercatat (emiten) karena belum menyampaikan laporan keuangan dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Sanksi yang diberikan kepada emiten yang melanggar tersebut berupa sanksi denda Rp150 juta, denda Rp50 juta, dan peringatan tertulis I, II dan III.
Sanksi tersebut terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham di Bursa Efek Indonesia.
Dalam pengumuman BEI yang dipublikasikan Senin (12/10/2026), 70 emiten yang mendapat saksi itu terdiri empat kelompok.
Pertama, sebanyak 62 perusahaan tercatat di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 29 September 2026 dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000.
Kedua, 2 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 30 September 2026 dikenakan Peringatan Tertulis II.
Ketiga, 2 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik hingga tanggal 30 September 2026 dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50.000.000.
Keempat, 4 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 30 September 2026 dikenakan Peringatan Tertulis I.
BEI menyatakan total perusahaan tercatat 1.017. Dari jumlah itu 956 perusahaan tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026. Sebanyak 6 perusahaan tercatat berbeda tahun buku. Sedangkan 55 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026.
Sedangkan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan sebanyak 892 perusahaan tercatat. Yang terdiri atas:
a. 886 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026.
Related News
Perusahaan Mau IPO di BEI Bertambah Jadi Sembilan, 2 Calon Baru Masuk
Masih Panjang Jalan Aset Kripto jadi Cadangan Devisa, OJK Urutkan Ini
BEI Makin Getol Sikat Saham HSC, Kini Sasar Emiten Kapitalisasi Rp5T
Sumber Dana Terbatas, OJK Urai 8 Usaha Modal Ventura Belum Penuhi Ini
BEI Perketat Aturan HSC, Saham Rp5T Mulai Kena Pantau
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!





