Masih Panjang Jalan Aset Kripto jadi Cadangan Devisa, OJK Urutkan Ini
:
0
Ilustrasi aset kripto. Dok. Pajak.
EmitenNews.com - Masih panjang jalan untuk dapat menjadikan aset kripto, termasuk Bitcoin dicatat sebagai cadangan devisa di Indonesia. Pasalnya, seluruh kriteria pencatatan yang ditetapkan Dana Moneter Internasional (IMF) belum dipenuhi. Salah satu kendala utamanya, persyaratan aset tersebut harus dalam penguasaan otoritas moneter.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menjelaskan hal tersebut dalam diskusi bersama kalangan media, di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
OJK menyebutkan pencatatan cadangan devisa oleh Bank Indonesia (BI) mengacu pada standar IMF, yakni International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL). Standar IRFCL tersebut menjadi pedoman dalam pencatatan dan diseminasi data cadangan devisa.
Sesuai ketentuan IRFCL, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi suatu aset agar dapat diperhitungkan sebagai cadangan devisa. Di antaranya, aset harus dapat diperdagangkan di pasar (marketable), memiliki likuiditas memadai (liquid), serta dalam penguasaan otoritas moneter.
Aset kripto seperti Bitcoin secara karakteristik mungkin dapat memenuhi aspek marketable dan likuiditas. Namun, persyaratan mengenai penguasaan aset oleh otoritas moneter menjadi salah satu kendala untuk memasukkannya dalam komponen cadangan devisa.
Adi Budiarso menjelaskan OJK sudah menyadari perihal kemungkinan adanya aset kripto dari hasil kejahatan dan menjadi pengelolaan negara, seperti di negara lain. "Jadi saat ini negara memang tidak mencatat secara eksplisit, sementara ini. Tetapi OJK sudah aware tentang hal ini."
OJK menggandeng banyak pihak, seperti dengan kejaksaan untuk melihat kebutuhan pengelolaan aset kripto hasil penyitaan, termasuk melihat praktik di negara lain. Seperti yang berlaku di Amerika.
“Mereka ada sitaan kejahatan dalam bentuk bitcoin itu seperti apa, itu udah mulai masuk dalam cadangan divisa nasional. Jadi, ke depan kita juga harus memiliki kapasitas dan kesiapan yang sama," katanya lagi.
Menurut Adi Budiarso, pemerintah perlu memiliki kapasitas untuk mengelola aset kripto yang menjadi hak negara maupun aset yang diperoleh melalui penyitaan akibat aktivitas ilegal atau tindak pidana. Perlu ada kesiapan dari sisi kewenangan untuk menahan, menyita, maupun menghentikan transaksi aset kripto apabila terjadi tindak pidana.
Dalam penilaian OJK, perlu ada kesiapan dari sisi regulasi maupun mekanisme penanganan aset. Hal ini mencakup kewenangan untuk menahan, menyita, hingga menghentikan transaksi aset kripto apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Related News
Perusahaan Mau IPO di BEI Bertambah Jadi Sembilan, 2 Calon Baru Masuk
BEI Makin Getol Sikat Saham HSC, Kini Sasar Emiten Kapitalisasi Rp5T
Sumber Dana Terbatas, OJK Urai 8 Usaha Modal Ventura Belum Penuhi Ini
BEI Perketat Aturan HSC, Saham Rp5T Mulai Kena Pantau
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!
Tak Dapat Disehatkan, OJK Setop Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital





