EmitenNews.com - Proses penegakan hukum lanjutan setelah izin usaha 28 perusahaan dicabut terus dijalankan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah mendata dugaan perbuatan melawan hukum perusahaan yang disebut menjadi penyebab bencana hidrometeorologi di Sumatera itu. Puluhan perusahaan pelanggar lingkungan itu, akan dikenai sanksi pidana. Jadi, tidak berhenti pada sanksi administratif.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (28/1/2026), Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pendataan tersebut dilakukan sebagai dasar untuk menjerat para pelanggar dengan sanksi pidana. Ia memastikan, penindakan terhadap puluhan perusahaan itu tidak berhenti pada sanksi administratif.

“Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya,” ujar Barita Simanjuntak kepada pers, di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Hasil pendataan dihimpun melalui penelitian serta pengecekan data di lapangan. Temuan itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan. Namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pemerintah melalui Satgas PKH telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) malam.

Hadir dalam konferensi pers itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi selaku Wakil Ketua Satgas PKH.

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan perusahaan pemanfaatan hutan alam dan 6 lainnya bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu. Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus diikuti proses hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan. ***