KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras Satker Untuk Dana THR Forkopimda
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring OTT KPK, Jumat (13/3/2026). Dok. SinPo.ID.
EmitenNews.com - Kasus pemerasan dengan modus pembayaran tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda, membuat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring OTT KPK. Komisi Antirasuah meringkus politikus PKB itu, Jumat (13/3/2026), serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta.
Kepada pers, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Bupati Syamsul Auliya Rachman membutuhkan uang hingga Rp515 juta. Uang sebanyak itu disiapkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, termasuk polisi hingga jaksa.
“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Angka lebih dari setengah miliar rupiah tersebut ditentukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.
Asep menyebutkan, kesepakatan jumlah itu diambil setelah ada perintah dari Bupati Syamsul Auliya kepada Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang THR.
Jadi, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, Bupati Cilacap memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap agar mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal.
“Pihak eksternal adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan. Dalam operasi senyap tersebut KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya. KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp610 juta.
Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sabtu (14/3/2026), KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Bupati Cilacap diduga memeras satuan kerja untuk keperluan THR sudah berlangsung sejak 2025
Menurut KPK Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman 2025-2030, diduga memeras satuan kerja (satker) di lingkungan pemerintahan kabupaten itu untuk keperluan THR sudah sejak Lebaran 2025.
"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Sebelumnya, praktik lancung tersebut tidak termonitor oleh komisi antirasuah. KPK juga tidak menerima laporan bahwa Bupati Cilacap memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang secara melawan hukum.
"Jadi, ini sudah berulang. Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar berikutnya akan diulangi," kata Asep Guntur Rahayu.
Terbongkarnya praktik korupsi itu, bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Bupati Cilacap memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
Kemudian, SAD bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan eksternal.
Related News
Di AS Diinvestigasi, Indonesia Tetap Gunakan ART Sebagai Pegangan
Bahlil Lapor Presiden, Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
Arus Puncak Mudik Di Penyeberangan Merak Diprediksi Rabu 18 Maret
Tokoh HAM Ramai-Ramai Kutuk Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Menhub Buka Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji, Tahan Gus Yaqut KPK Beberkan Sejumlah Bukti





