EmitenNews.com—Emiten hotel Eastparc, PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) mencetak kenaikan liabilitas sebesar Rp10,14 miliar menjadi total Rp24,29 miliar pada akhir 2022.

 

Realisasi utang itu lebih tinggi 71,77% yoy dibandingkan akhir 2021 yang mencapai Rp14,14 miliar. Direktur Utama EAST Khalid Bin Omar Abdat mengatakan peningkatan itu terjadi setelah perusahaan menerima pinjaman bank sebanyak Rp4 miliar sepanjang 2022.

 

"Ini digunakan untuk keperluan modal kerja perseroan," kata Khalid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/2/2023).

 

Peningkatan kewajiban pembayaran perseroan juga berasal dari utang pajak Pph 29 yang naik sebesar 100% atau Rp2,30 miliar. Ini berkontribusi terhadap total kenaikan utang pajak EAST mencapai Rp3,45 miliar, dibandingkan akhir 2021 di angka Rp740,75 juta.


"Pada tahun 2021, perseroan masih memperhitungkan rugi fiskal sehingga belum berkewajiban membayar pajak PPh 29," tambah Khalid.

 

Kendati ada penambahan pos liabilitas, namun balance sheet EAST masih solid. Itu terbukti dari kenaikan kas menjadi Rp1,5 miliar, serta jumlah modal bersih yang tumbuh 1,68% mencapai Rp240,69 miliar.

 

Adapun total aset EAST naik 5,50% di level Rp273,99 miliar, sebagaimana tersaji dalam laporan keuangan EAST, Senin (6/2/2023). 

 

Di bagian laba-rugi, EAST mencetak laba bersih senilai Rp29,76 miliar, melejit 145,01% yoy dibandingkan akhir 2021 sebanyak Rp12,14 miliar. Ini tak terlepas dari peningkatan pendapatan sewa kamar dan fasilitas hotel mencapai total Rp86,44 miliar.