Berantas Korupsi, Menteri PU Tidak Mau Korbankan Pegawai Kecil
:
0
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Tekad Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memberantas praktik korupsi di kementeriannya, dipastikan tidak mau mengorbankan ‘orang kecil. Ia buka suara terkait temuan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16 miliar.
Kepada pers, di kantornya, Jumat (22/5/2026), Menteri Dody menyatakan dalam kasus ini, ia tidak ingin pegawai di level bawah terus menjadi korban. Segala kesalahan yang terjadi di bawah juga menjadi tanggung jawab atasannya, termasuk eselon I. Tidak boleh lagi atasan melimpahkan kesalahan kepada anak buah.
"Saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah. Generasi muda PU harus menjadi tulang punggung kementerian pekerjaan umum di masa mendatang. Integritas mereka wajib saya jaga dari hari ini," ujar Dody Hanggodo.
Bagusnya lagi, Dody berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi segala kasus di jajarannya. Ia pun siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. "Itulah sebabnya saya mengizinkan ruangan saya juga digeledah."
Kendati begitu, Menteri PU ini memastikan seluruh program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air tidak akan terganggu oleh adanya kasus korupsi ini.
Mantan Dirjen Sumber Daya Air Sebagai Tersangka
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PU, Dwi Purwantoro (DP) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Penyidik kejaksaan juga menetapkan Riono Suprapto (RS) selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, DP menerima suap berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya. Juga dari pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
"Sedangkan peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," kata Dapot.
Related News
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu
10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing Masuk Radar BPKP dan Kejagung
Babe Haikal Bahas Rantai Pasok Produk Halal dengan Inggris
Perkuat Magang Nasional, Angkatan Kerja dapat Sertifikat Keahlian
Stabilkan Harga, Pemerintah Bakal Banjiri Minyak Goreng Hingga Juni
Indonesia Credit Spotlight Menavigasi Ketahanan Ekonomi Indonesia 2026





