Beratkan Pelaku UMKM, Wakil Ketua DPR Minta BI Tunda Biaya QRIS 0,3 Persen
:
0
Pedadang menunjukkan penggunaan QRIS. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) diminta menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta agar bank sentral mengembalikannya seperti semula, nol persen. Permintaan itu dilayangkan, karena bakal memberatkan pelaku UMKM, yang mulai bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (11/7/2023), Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin mengemukakan, Bank Indonesia perlu menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula, 0 persen.
Meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, tidak menutup kemungkinan bakal berdampak kepada pelaku usaha, terutama UMKM dan para konsumen.
Kalau tetap diberlakukan, menurut Ketua Umum PKB itu, semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha. UMKM, sampai konsumen pasti kena imbasnya.
Biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakuan biaya layanan QRIS dapat menghambat transaksi nontunai.
Related News
Mau Investasi Kripto? Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah untuk Pemula
Sambut Direksi Baru BEI, HIPMI Dorong Peningkatan Kualitas Investor
Tidak ada Kenaikan Harga MinyaKita, HET Tetap Rp15.700 per Liter
BI Ungkap Sejumlah Intervensi yang Bawa Rupiah Menguat 0,76 Persen
BI Naikkan Lagi BI-Rate 25 Basis Poin Untuk Angkat Rupiah
Harga Emas Naik di Atas USD4.300 per Ons, Antam Turun Rp30.000





