EmitenNews.com - Pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar mau berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Fasilitas tersebut mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Dana kelolaan PFII bisa menjadi sumber pembiayaan bagi sejumlah proyek di dalam negeri, termasuk dari Danantara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). 

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional, adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya pelaku usaha internasional. 

Menkeu Purbaya mengungkapkan, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII. Juga sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Indonesia memiliki modal  kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Antara lain berasal dari besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Sayangnya, menurut Purbaya, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara pusat-pusat keuangan global. 

Pemerintah Mengusulkan Pembentukan PFII 

Dengan semangat itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan yang dapat mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.

Pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan.

“Juga penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Menkeu.